Surabaya, Jurnal Jatim – Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat baru menunjuk dua orang pengacara asal Surabaya setelah dua minggu lebih mendekam di ruang isolasi tahanan akibat Operasi Tangkap Tangan KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
Bupati Nganjuk terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (9/5/2021) lalu atas dugaan keterlibatan kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
Dua orang yang ditunjuk Novi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum kasusnya yakni Ari Hans Simaela dan Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya.
Ari mengatakan, jika pihaknya baru saja ditunjuk Novi sebagai kuasa hukumnya. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah bertemu dengan Novi untuk melakukan tanda tangan surat kuasa.
Selaku kuasa hukum Novi, dia pun menyampaikan mengenai kondisi kliennya. Ari menyebut, saat ini bupati Nganjuk tengah menjalani tahanan di ruang isolasi di Bareskrim Mabes Polri.
“Masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Hormati proses hukum
Lebih lanjut Ari meminta agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa Klien kami melakukan praktek jual beli jabatan, menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya,” katanya.
“Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya,” lanjutnya.
Ari juga berharap agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
“Kita percaya bahwa KPK dan Kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini. Apa yang sebenarnya terjadi di waktu penangkapan terhadap Bupati Nganjuk silahkan disampaikan faktanya,” ujarnya.
“Demikian halnya, kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” sambungnya.
Hak asasi dijamin
Dalam kasus yang menimpa Bupati Nganjuk, ada undang-undang yang mengatur hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka.
Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.
“Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU,” terangnya.
Selain itu, ia mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.
“Saya sebagai tim kuasa hukum Tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” ujarnya.
Editor: Hafid