Tuban, Jurnal Jatim– Masa libur lebaran Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengizinkan tempat wisata dibuka dengan syarat pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan ketat serta memberi batasan kapasitas pengunjung.
“Wisata tetap buka saat liburan tetapi dengan batasan pengunjung sampai 30 persen dan maksimal 50 persen,” ungkap Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, pada Sabtu, (15/5/2021).
Kabupaten Tuban saat ini berstatus zona Kuning, namun begitu pengelolaan wisata harus memiliki kesadaran terkait penerapan prokes secara ketat. Itu sebagai supaya antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur lebaran.
“Kalau terjadi ledakan (kenaikan kasus COVID-19, red), dan sampai ditutup lagi. Yang rugi tidak hanya tempat wisata saja. Tapi semua orang nantinya rugi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono bersama Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon dan Kabiddokes Polda Jatim Kombes Pol. dr. Hisbulloh Huda, selaku Pamatwil operasi ketupat Semeru 2021 wilayah Kabupaten Tuban juga melaksanakan pemantauan dan pengecekan beberapa obyek wisata di daerah setempat, Sabtu, (15/5/2021).
Kegiatan dilakukan untuk memastikan pengelola maupun pengunjung obyek wisata tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk pengunjung di beberapa obyek wisata tadi terpantau meningkat. Kami berharap pengelola tempat wisata tetap pro aktif memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para pengunjung di masa libur panjang ini,” katanya.
Kendati pengunjung wisata meningkat, namum secara umum telah mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, menggunakan masker dan nampak tidak berkerumun. Konndisi tersebut tetap dipertahankan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Secara umum tadi para pengunjung tempat wisata sudah mematuhi protokol kesehatan, namun tetap kita ingatkan,” pungkasnya.
Editor: Hafid