Madiun, Jurnal Jatim – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero wilayah Daop 7 telah melayani 2.653 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik pada 6 Mei 2021.
Berdasarkan data penumpang kereta api di wilayah Daop 7, penumpang yang naik sebanyak 1.264 orang. Sedangkan penumpang turun 1.389 orang. Dengan jumlah total penumpang naik dan turun sebanyam 2.653 orang.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan secara umum pelayanan kereta api pada hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib.
“KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata Ixfan, Jumat (7/5/2021).
Ixfan menegaskan selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti.
Verifikasi dilakukan guna memastikan hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Apabila ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka calon penumpang itu tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiketnya akan dibatalkan.
“Di sejumlah stasiun juga ada calon penumpang yang tidak boleh melanjutkan perjalanannya karena tidak memebuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.
Ixfan mengingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. memastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan ketetapan pemerintah.
Berkas tersebut di antaranya membawa Surat Izin Perjalanan dan membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.
“Tujuannya agar perjalanan aman dan nyaman,” kata mantan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah tersebut.
Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, terdapat enam kereta api (KA) Jarak Jauh yang melintas ataupun berangkat dari stasiun wilayah kerja Daop 7 Madiun. Yakni KA Bima; Gajayana, Pasundan; Kahuripan, Sritanjung dan Argowilis.
Selain itu, terdapat dua KA lokal yang dioperasikan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak bukan untuk kepentingan mudik lebaran. Tiket dapat dipesan melalui online dan loket stasiun.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.
Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.
“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Editor: Azriel