Hakim Vonis Tergugat Tio Eng Bo Melawan Hukum di Kelenteng Tuban

Tuban, – Ketua Penilik Domisioner Tempat Tri Dharma (TTID) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, Alim Sugiantoro menyampaikan Negeri Tuban telah memvonis tergugat Mardjojo alias Tio Eng Bo melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus terbitnya surat tanda daftar TITD Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama Buddha.

Tokoh Konghucu yang akrab disapa Alim tersebut juga menunjukkan salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Tuban. Dirinya pun mengapresiasi atas putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan tanggal 10. Karena Majelis Hakim telah melihat dan meninjau kenyataan di Kwan Sing Bio Tuban,” ungkap Alim, Jumat, (14/5/2021).

Dimana, Tio Eng Bo digugat sejumlah umat kelenteng yakni Wiwit Endra, Yulia Canza,  Minawati, dan Yoyok Sismoyo. tersebut terdaftar di dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn, pada tanggal 16 Oktober 2020.

7 Poin Amar Putusan

Dalam amar putusan majelis hakim ada sebanyak 7 poin. Pada poin pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Kedua menyatakan perbuatan tergugat (Tio Eng Bo, red) menandatangani surat permohonan tanda daftar tempat ibadah untuk mendapatkan tanda daftar rumah agama Buddha yang ditunjukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI adalah perbuatan melawan hukum.

Ketiga menyatakan perbuatan tergugat menandatangani surat pernyataan tidak dalam guna memenuhi persyaratan terbitnya tanda daftar rumah ibadah agama Buddha terhadap kelenteng adalah perbuatan melawan hukum.

Keempat hakim menyatakan surat permohonan tanda daftar tempat ibadah kelenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah ibadah agama Buddha yang ditandatangani oleh tergugat, yang ditunjukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI adalah batal demi hukum.

Kelima menyatakan surat pernyataan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh tergugat guna memenuhi persyaratan terbitnya tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap kelenteng Tuban adalah batal demi hukum.

Keenam menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. Lalu ke tujuh adalah menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.420.000.

“Majelis Hakim telah memikirkan kepentingan umum yang lebih besar. Yakni mengembalikan kelenteng kwan sing bio sebagai tempat ibadah tiga agama, bukan milik agama Buddha saja, dan menyatakan Tio Eng Bo melawan hukum,” ujarnya.

Pasca putusan itu, Alim berharap tempat ibadah itu dilestarikan bersama untuk kemajuan kelenteng kedepan. Termasuk, jangan sampai ada salah satu umat atau kelompok yang ingin merebut kekuasaan karena tempat ibadah itu milik semua umat.

“Menang atau kalah yang terpenting seluruh umat kembalikan rukun, damai, dan tingkatkan kesejahteraan umat dan kembali guyub,” kata keturunan Tionghoa tersebut.

 

Editor: Azriel