168 Orang Napi di Lapas Tuban Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1442 Hijriah

, Jurnal Jatim – Momentum lebaran adalah hari bahagia sejumlah narapidana (Napi) di Lapas atau lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tuban, Jawa Timur. Di Lapas tersebut, 168 orang Napi mendapat khusus 1442 Hijriah, Kamis (13/05/2021).

“Remisi khusus diberikan agar binaan kami dapat mencapai proses penyadaran diri dan siap menjalani sisa dari masa pidana dengan pembinaan dari lapas,” ungkap Kepala , Siswarno, Jumat, (14/5/2021).

Dia merinci, napi yang memperoleh remisi atau potongan masa 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang. Kemudian remisi 1 bulan sebanyak 100 orang, dan 61 orang sisanya mendapatkan remisi sebanyak 15 hari.

Remisi atau pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada Napi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dan tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran.

“Selama mereka memenuhi syarat, mengikuti pembinaan dan tidak ada pelanggaran kami proses pemberian remisi secara transparan dan cepat,” jelasnya.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 13 Mei 2021,  jumlah penghuni lapas beragama Islam tercatat sebanyak 371 orang dari 374 .

Remisi 12.885 Napi Jatim

Sementara itu, untuk di Jawa Timur  terdapat 12.885 orang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari total WBP berstatus Napi yang memperoleh remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah.

Dari jumlah itu, 123 orang di antaranya berlebaran dengan keluarganya di karena langsung dari jeruji besi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Krismono menyebutkan, remisi telah menghemat Rp7,7 miliar dalam setahun untuk pengeluaran pembayaran bahan makanan napi.

Dikatakan dia, setiap hari, setiap WBP memperoleh subsidi makanan sebesar Rp20 ribu. Nah, jika dikurangi 12.885 WBP yang menerima revisi maka negara berhemat Rp257,7 juta per harinya.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman,” kata Krismono dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.

 

Editor: Hafid