Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang, Jawa Timur menegaskan larangan menyalakan petasan selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1442 H karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, larangan menyalakan petasan itu dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif selama bulan suci ramadan 2021.
“Kita imbau masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan,” kata Agung, Sabtu (17/4/2021).
Imbauan larangan menyalakan petasan itu buntut ledakan di rumah Sukijan (61), Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang diduga pemicunya dari bahan petasan. Insiden itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang perempuan luka-luka.
Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut menegaskan, pihaknya juga akan gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual kembang api dadakan di bulan ramadan.
Sebab, kata Agung, tidak menutup kemungkinan para pedagang tersebut juga menjual barang berbahaya seperti petasan dengan daya ledak tinggi.
Kendati begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, satu di antaranya kembang api yang memiliki ukuran kecil.
“Kami berharap, ledakan seperti terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang lagi. Sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah Ramadan,” ujar perwira lulusan akademi kepolisian tahun 2002 tersebut.
Agung menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam beribadah pada bulan Ramadan. Sebab, pandemi COVID-19 masih belum hilang.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona,” imbaunya.
Editor: Azriel