Nganjuk, Jurnal Jatim – Operasi Yustisi penegakkan hukum penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik tempat hiburan yang dilakukan oleh petugas gabungan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menemukan sejumlah miras dan pil koplo.
Razia melibatkan petugas dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk itu guna melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 serta menjawab keresahan masyarakat karena masih ada cafe yang beroperasi di bulan ramadan, Jumat, malam (23/4/2021).
Setelah melakukan apel bersama di pendapa Kabupaten Nganjuk, petugas merazia sejumlah warung dan tempat kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penyebaran virus corona.
Petugas gabungan bergerak ke tempat karaoke Cafe di Jalan Bengawan Solo, Dusun Padasan, Desa Putren, Kecamatan Sukomoro. Di tempat itu nihil pengunjung, dan petugas mengimbau pemilik cafe menutup usahanya.
Kemudian, petugas berencana melakukan razia di tempat Karaoke Kharisma, Jalan Raya Baron-Kertosono tepatnya Dusun Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, namun tempat karaoke itu tutup.
Kegiatan dilanjut dengan merazia resto dan karoke Q di Jalan Raya Baron – Kertosono, yang masih buka dan ditemukan pada room nomor 4, 5, dan 7 ada 4 pengunjung serta 8 pemandu lagu, yang salah satu pemandu lagu masih di bawah umur.
Setelah dilakukan pengeledahan dalam room tersebut, ditemukah minuman beralkohol jenis Ciu, dan ditemukan karyawan yang membawa pil dobel L. Selanjutnya dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif, sekaligus dilakukan pendataan identitas.
Pemandu lagu di bawah umur
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Supriyanto mengatakan, razia dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Selain itu juga menjawab keresahan masyarakat karena masih ada sejumlah kafe yang tetap nekat buka pada bulan Ramadan ini.
“Bagi kafe dan THM lainnya yang bandel akan kami tindak tegas,” tegas Supriyanto, Sabtu (24/4/2021).
Supriyanto menjelaskan, untuk pembinaan lebih lanjut, pengunjung, karyawan, dan pemilik kafe dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
“Untuk pemandu lagu bawah umur dan karyawan yang membawa pil dobel L, dibawa ke kantor Polres Nganjuk untuk pengembangan,” ujarnya.
Editor: Azriel