Surabaya, Jurnal Jatim – Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris di Surabaya, Jawa Timur, yakni di Jalan Tambak Asri, Gang Dahlia 2A No 27, Senin (1/3/2021).
Ketua RW 06, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, M Zainal Abidin mengatakan Densus 88 melakukan penangkapan terhadap seorang warganya berinisial N sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari sepengetahuan kami tadi sore sekitar pukul 15.00. Aparat dari Densus 88 menggeledah dan melakukan pemeriksaan barang bukti di rumah terduga teroris berinisial N di Jalan Tambak Asri, Gang Dahlia 2A No. 27,” katanya.
Zainal menceritakan, sepulang kerja dirinya dihubungi aparat Densus 88 Antiteror Polri untuk ikut mendampingi penggeledahan dan pencarian barang bukti di rumah terduga teroris N.
Dia tidak jelas menerima informasi dimana N ditangkap oleh tim Densus 88. Zainal mengaku hanya dimintai untuk mendampingi proses penggeledahan.
“Informasi penangkapan-nya belum jelas dimana. Saya hanya diminta untuk mendampingi penggeledahan. Yang jelas N sekarang diamankan di Polda Jatim,” ungkapnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan 10 personel Densus 88 tersebut, diamankan sejumlah barang bukti senjata yang diduga milik terduga teroris N.
“Barang bukti yang ditemukan berupa sejenis senjata laras panjang, satu buah parang, topi, buku-buku dan uang jutaan rupiah,” ujarnya.
Terduga teroris N sehari-hari berprofesi sebagai penjual pakaian. Sementara sang istri, lanjut Zainal, berprofesi sebagai guru
“N sehari-hari menjual pakaian. Aktivitas N biasa saja seperti masyarakat lain, istri-nya guru. Namun, Guru apa belum tahu karena bilang-nya tadi baru pulang mengajar,” ujarnya.
Penangkapan terduga teroris di daerah Surabaya, Jatim merupakan kedua kali dalam sepekan, setelah sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap AIH di Jalan Medokan Sawah No. 121, Rungkut, Surabaya, Jumat (26/2/2021).
Pada hari itu, total tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan 12 terduga teroris di wilayah Jawa Timur yakni di Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang.
Editor: Hafid