Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Pistol di Jombang

, Jurnal – Ditresnarkoba merilis hasil ungkap kasus penangkapan pengedar narkotika sabu bersenjata pistol di daerah Wonosalam, Kabupaten Jombang, . Tersangka yang ditangkap berinisial KD (33).

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat mengungkapkan, penangkapan itu atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pelacakan hingga diketahui tersangka KD berada di rumahnya, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

KD berhasil dibekuk polisi dengan sabu seberat 5,86 kilogram yang akan diedarkan. Barang haram itu telah dikemas dalam 10 plastik klip.

“Kami juga mengamankan satu buah alat dan dua unit senjata api () rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm,” kata Hanny, Selasa (16/3/2021).

Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api itu didapat dari UC (46) warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Mojokerto . Lalu UC pun di petugas. Petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap MAS selaku pemilik sabu.

“Disinyalir, tersangka KD merupakan dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.

KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

 

 

Editor: Azriel