Jombang, Jurnal Jatim -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras (minuman keras) yang akan diberlakukan per tanggal 2 Maret 2021 mendapat penolakan dari sejumlah kiai di Jombang, Jawa Timur.
“Ya menolak, (Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras,” tegas pengasuh Pondo pesantren Putri Putri Al Masruriyah, Tebuireng Jombang, KH Fahmi Amrullah Hadizk kepada Jurnaljatim.com, Senin (1/3/2021).
Perpres invetasi miras turunan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Syarat investasi hanya dilakukan di 4 provinsi, yakni di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
“Jadi bukan karena ada pemasukan negara atau pajak, akan tetapi dampak negatifnya harus dipertimbangkan,” kata cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Hadratussekh KH Hasyim Asyari itu.
Pria yang akrab disapa Gus Fahmi mengungkapkan peredaran miras yang selama ini dilarang oleh pemerintah juga masih banyak yang mengonsumsi sampai mabuk hingga berdampak negatif.
Ia pun tak bisa membayangkan jika minuman haram itu dilegalkan pemerintah. Oleh karena itu Gus Fahmi secara tegas menolak Perpres itu dan meminta NU bersuara demi kepentingan umat.
“Miras lebih banyak madhorotnya (negatifnya) mas. Nggak dilegalkan saja banyak yang mabuk, apalagi dilegalkan,” katanya.
“Sebaiknya NU bersuara tegas demi ummat. Kemungkaran merajalela bukan karena banyaknya orang jahat, tapi karena diamnya orang baik,” lanjutnya.
Minta Presiden Tinjau Ulang
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang KH Wafiyul Ahdi mengatakan Perpres investasi miras di 4 provinsi berpotensi peredaran miras di masyarakat.
“Jelas ini akan berpotensi besar terhadap peredaran miras di tengah masyarakat dan ujungnya pasti akan menimbulkan dampak-dampak negatif pada masyarakat,” kata Gus Wafi sapaannya.
Kiai muda itu menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi yang akan meneken Perpres pada 2 Maret 2021. Ia berharap, Presiden tidak gegabah serta meninjau kembali dan tidak memberlakukannya.
“Saya sangat menyayangkan Perpres itu yang mengeluarkan miras dari daftar negatif investasi. Kalau bisa ditinjau kembali agar Perpres itu tidak jadi diberlakukan,” katanya berharap.
Menurut dia, pemberlakuan Perpres itu sangatlah tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat, namun hanya untuk investasi saja. Akan tetapi, yang paling perlu diperhatikan dampak kedepannya.
Jika miras itu beredar dan dikonsumsi masyarakat luas, maka tindak pidana akibat pengaruh miras akan bertambah banyak. Untuk itu, dengan alasan apapun, Wafi menolak Perpres tersebut.
“Meski secara ekonomi bisa menambah tingkat kesejahteraan masyarakat, tapi saya kira dampak negatif yang akan ditimbulkan lebih besar daripada sekedar alasan ekonomi itu,” tutupnya.
- Sebatas mengingatkan, Majelis Ulama Indonesia tahun 2009 mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga Miras yang hukumnya adalah haram.
Editor: Azriel