Emak-emak Penjual Minuman Beralkohol di Jombang Diamankan Polisi

, Jurnal Jatim – Seorang di Kabupaten Jombang, Jawa timur diamankan tim Satuan Sabhara Jombang, karena menjual beralkohol (Minol) di rumahnya.

Kepala Satuan Sabhara AKP Dwi Basuki mengungkapkan, anggotanya telah mengamankan satu orang perempuan yang menjual jenis bir singaraja dan anggur merah tanpa ijin.

Identitas tersangka yang diamankan berinisial SP (53), Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Sehari-hari wanita paruh baya itu mengurus tangga.

“Tersangka diamankan giat tim atauvQRT Sat Sabhara dan anggota patroli Sat Sabhara pada hari Senin tangggal 29 Maret 2021 jam 20.40 WIB,” ungkap Dwi Basuki.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol itu atas laporan masyarakat yang resah karena tersangka selama ini diduga menjual miras.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar, lalu dilakukan penggerebekan di rumah SP. Dalam penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 10 botol bir singaraja dan 12 botol anggur merah.

kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Madiun tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan karena melanggar pasal 7 ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang dan peredaran minuman beralkohol.

 

 

Editor: Azriel