Emak-emak Penjual Minuman Beralkohol di Jombang Diamankan Polisi

Jombang, Jurnal – Seorang emak-emak di , Jawa timur diamankan tim Satuan Sabhara Polres Jombang, karena menjual minuman beralkohol () di rumahnya.

Kepala Satuan Sabhara AKP Dwi Basuki mengungkapkan, anggotanya telah mengamankan satu orang perempuan yang menjual minuman keras jenis bir singaraja dan anggur merah tanpa ijin.

tersangka yang diamankan berinisial SP (53), warga Desa Sentul, Tembelang, Jombang. Sehari-hari wanita paruh baya itu mengurus rumah tangga.

“Tersangka diamankan giat tim atauvQRT Sat Sabhara dan anggota patroli Sat Sabhara pada hari Senin tangggal 29 Maret 2021 jam 20.40 WIB,” ungkap Dwi Basuki.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol itu atas laporan masyarakat yang resah karena tersangka selama ini diduga menjual miras.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata itu benar, lalu dilakukan penggerebekan di rumah SP. Dalam penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 10 botol bir singaraja dan 12 botol anggur merah.

“Barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi tindak ringan karena melanggar pasal ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

 

 

Editor: Azriel