Memenuhi Syarat, Kota Kediri Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

 

Kediri, Jurnal Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengeluarkan kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat melalui surat edaran nomor 443.2/2/419/033/2021 yang ditandatangi Abdullah Abu Bakar.

SE itu menindaklanjuti kebijakan terbaru pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Terkait itu, Wali Abdullah Abu Bakar mengundang para restoran, cafe, hotel, pusat atau , serta toko moderen di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Wali kota yang akrab disapa Mas Abu menuturkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat membuat sektor usaha harus kembali menyesuaikan dengan beberapa aturan terbaru.

Di antaranya kapasitas pengunjung, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara.

“Mal di aturan terbaru boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, kafe dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung,” kata Mas Abu.

Ia menjelaskan, diaturan sebelumnya diperbolehkan sampai 50 persen, namun sekarang aturan baru dibatasi hanya 25 persen dan untuk masyarakat disarankan membeli makanan secara take away.

Semua usaha, kata Abu, agar diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain.

“Karena virus corona yang sekarang lebih bahaya,” ucap pria yang menjabat Wali Kota dua periode ini.

Ia juga meminta agar para pengusaha untuk patuh dan taat pada aturan itu. Dia menegaskan aturan dibuat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 agar segera mereda.

“Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini,  Satpol  PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha panjenengan. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan”, pesannya.

Lebih lanjut Mas Abu menyampaikan di dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, ada 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Yaitu tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian , tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Memenuhi Syarat PPKM

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Fauzan Adima menambahkan, bila suatu daerah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah itu harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Di Kota Kediri, berdasar data tanggal 6 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 82,8 persen, sedangkan Kota Kediri juga memiliki prosentase yang sama dengan nasional sebesar 82,8 persen.

“Hal itu berarti dalam parameter ini Kota Kediri belum memenuhi kriteria PPKM,” katanya.

Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 14,3 persen, sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57 persen. artinya tidak memenuhi kriteria PPKM.

Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93 persen sedangkan di Kota kediri kasus meninggal sebesar 8,48 persen, artinya Kota Kediri masuk kriteria menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

“Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70 persen, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77 persen mulai RSUD Gambiran, , RS Muhammadiyah RS Kilisuci dan rumah sakit lainnya. Total tempat tidur untuk isolasi pasien COVID-19 sebanyak 421 dan terisi 319.

“Kota Kediri sudah memenuhi 2 parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.

 

 

Editor: Hafid