Kediri, Jurnal Jatim – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan seorang pria linglung di POS PAM Lilin Semeru wilayah Mrican, Kota Kediri, Jawa Timur.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata laki-laki itu membawa uang hampir Rp10 juta dan puluhan butir pil yang diduga obat keras berbahaya (Okerbaya).
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, pria linglung itu diamankan pada Minggu (17/12/2020) pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait orang linglung atau kebingungan yang sudah diamankan petugas gabungan di POS PAM Lilin Semeru wilayah Mrican, Kota Kediri.
“Anggota langsung ke lokasi, untuk penanganan lebih lanjut yang bersangkutan dibawa ke Mako Satpol PP,” kata Nur Khamid, Senin (28/12/2020).
Karena dalam kondisi linglung, petugas yang melakukakan pendataan kesulitan komunikasi. Petugas lalu meminta laki-laki itu mengeluarkan dompetnya.
Di dompet itu ada kartu identitas KTP. Diketahui bernama Miftakhul Huda (32) asal Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Identitas diketahui setelah yang bersangkutan mengeluarkan dompet dari saku celana belakang ada KTP dan sejumlah uang jutaan rupiah,” katanya.
Dan, dari saku celana sebelah kiri yang dikeluarkan, ditemukan puluhan butir benda warna kuning yang diduga kuat narkoba.
“Dari temua itu, kami langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kediri kota,” ucapnya.
Setelah polisi datang, lalu bersama-sama menghitung uang sekaligus memastikan puluhan butiran warna kuning tersebut adalah narkoba jenis psikotropika.
“Setelah dihitung, jumlah uangnya Rp9,9 Juta, dan pil warna kuning sebanyak 40 butir,” jelas mantan kepala Trantibum Satpol PP Kota Kediri ini.
Nur menambahkan, sehubungan kasus itu masuk ranah pidana, selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Kediri Kota untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, sepeda motor honda Vario warna merah nopol AG 4299 PZ, uang Rp9.900.000, pil jenis DMP Psikotropika 40 butir, serta 1 bungkus rokok. Semua barang itu bawaan Miftakhul Huda.
Editor: Hafid