Tuban, Jurna Jatim – Dua orang narapidana (Napi) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban, Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan masa hukuman berkah Natal tahun 2020.
Dua Napi tersebut masing-masing berinisial PT (46) warga asal Taroja Utara dan LT (27) warga asal Kabupaten Tuban, Jatim.
PT sebelumnya divonis hukum pidana 6 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur dan telah menjalani hukum sejak tahun 2019.
Kemudian, LT (47) napi perkara narkotika. Ia divonis bersalah dengan hukum 2 tahun penjara pada tahun 2019.
“Masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban, Pujiono, Jumat, (25/12/2020).
Pujiono mengemukakan, dua warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 itu merupakan pemeluk agama Kristen dan Katolik.
Ia menyebut, pemberian remisi khusus natal juga merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan.
“Puncak resolusi pemasyarakatan ini adalah pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 25 Agustus 2020 ini Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah itu ada 2 orang yang beragama Nasrani.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” katanya.
Sementara itu, salah satu narapidana yang menerima remisi berinisial PT mengaku, sangat bahagia dan senang karena masa tahanannya berkurang satu bulan.
“Saya senang, karena ini bentuk apresiasi Negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” ujarnya.
Editor: Hafid