Surabaya, Jurnal Jatim – Sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu (30/12/2020) malam digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dalam penggerebekan itu, ratusan orang pria maupun sejumlah wanita seksi yang sedang asik berpesta minuman keras (miras) langsung bubar, semburat.
Lokasi yang digerebek yakni club malam Holywings Gold di Jalan Basuki Rachmat Surabaya. Di lokasi itu, Satpol PP bersama tim Satgas COVID-19 Jatim mendapati ratusan pengunjung sedang asik pesta miras.
“Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang sangat luar biasa,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (31/12/2020) malam.
“Kapasitasnya mencapai 200 orang. Nampaknya tidak ada pembatasan 50 persen dan pengunjung penuh. Di sini ada kerumunan dan tidak ada jaga jarak,” Budi melanjutkan.
Terkait hal itu, pihaknya pun melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat itu dan menunjukkan pada pengelola atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.
“Kami tetap tindak tegas sesuai ketentuan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tegasnya.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, pengelola klub juga dianggap telah melakukan pelanggaran aturan pembatasan jam malam yang ditetapkan mulai pukul 20.00 Wib untuk wilayah Surabaya.
“Malam ini kami masih uji coba karena besok (Kamis 31/12/2020) akan ada penerapan jam malam mulai malam tahun baru ada pembatasan jam 20.00 WIB,” jelasnya.
Mantan Pjs Bupati Blitar itu menyampaikan, penerapan jam malam juga merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dengan No. 736/ 24068 /013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.
Dalam edaran itu penerapan jam malam ditetapkan mulai pukul 20.00-04.00 WIB, terhitung sejak 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021
Editor: Azriel