Madiun, Jurnal Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur telah satu suara menyepakati Raperda (Rancangan peraturan daerah) APBD Kota Madiun tahun anggaran 2021.
Sebagaimana terlihat dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021, Rabu (4/11/2020).
Tujuh fraksi di DPRD sepakat menerima dan menyetujui jawaban yang diberikan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum yang digelar beberapa waktu sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Madiun Maidi mengatakan pengesahan itu memang sudah tepat waktu. Dirinya berharap dengan ketepatan waktu itu itu membawa pembangunan Kota Madiun kian optimal.
“Raperda kita di dok tepat waktu. Mungkin di Jawa Timur kita yang nomor satu dalam pembahasan ini. Saya optimis dalam menjalankan APBD 2021 karena dibantu wakil walikota, sekda, dan OPD yang profesional,” kata Maidi dalam sambutan.
Menyikapi sebagian besar saran fraksi-fraksi DPRD yang banyak menyorot pengoptimalan penerimaan pajak dan retribusi daerah, Maidi mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan kejaksaan sebagai bentuk komitmen bahwa Pemkot tegas dalam penegakan pajak dan retribusi daerah.
“Artinya apabila ada penagihan yang harus wajib bayar tapi tidak bayar secara disengaja itu kita harus kerjasama (tindak dan beri hukuman). Tapi kalau tertunda karena masalah Covid-19, kita beri pengecualian,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro mengatakan, saran dan masukan yang diberikan oleh para fraksi DPRD merupakan saran terbaik untuk kemajuan kota.
Menurutnya, optimalisasi pajak dan retribusi daerah harus dioptimalkan karena kedepan Kota Madiun akan jadi magnet utama di Jawa Timur bagian barat.
“Rekomendasi dari kami, pajak untuk dioptimalkan utamanya pajak PBB agar digali lagi. Karena dari sana yang paling besar pendapatannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Hafid