Jakarta, Jurnal Jatim – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari WIB.
Informasi yang didapat, Edhy Prabowo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 01.23 WIB usai kunjungan kerja dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat (AS).
“Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi,” kata Nawawi.
Sejumlah kabar menyebutkan, tim Satgas KPK mengamankan Edhy Prabowo bersama jajaran di kementeriannya beserta keluarga. Di antaranya adalah istrinya Lis Rosita Dewi.
“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster. Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Harta kekayaan
Sementara itu, berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Edhy ke lembaga antirasuah, tercatat Edhy memiliki harta sebesar Rp7,4 miliar. Edhy melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019.
Harta itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Edhy melaporkan dirinya memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat. Tercatat tanah dan bangunan miliknya senilai Rp4.349.236.180.
Untuk alat transportasi, Edhy memiliki 2 mobil Pajero Sport, 2 sepeda motor, satu genset, dan satu sepeda dengan nilai Rp890 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp1.926.530.000.
Edhy melaporkan dirinya tak memiliki surat berharga. Sementara kas atau setara kas lainnya sebesar Rp 256.520.433. Edhy tercatat tak memiki utang piutang. Dengan demikian harta Edhy sebesar Rp7.422.286.613.
Harta yang dilaporkan Edhy naik signifikan selama menjadi Wakil Rakyat. Pada 31 Desember 2018 atau saat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya sebesar Rp4.562.804.877.
Editor: Azriel