Jombang, Jurnal Jatim – Petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang, Jawa Timur kembali menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu dan obat terlarang yang dilalukan pengunjung melalui kerupuk.
“Benar, telah kita amankan diduga narkotika di dalam kerupuk,” kata Kepala Lapas kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana dihubungi Jurnaljatim.com, Sabtu (14/11/2020) malam.
Mahendra mengungkapkan narkotika kerupuk tersebut hendak diselundupkan pengunjung pada Rabu 11 November 2020 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Awalnya, tim penggeledah Lapas saat memeriksa secara ketat barang titipan pengunjung, orang yang mengirim paket tersebut tampak terburu-buru dan bergegas meninggalkan Lapas.
Kiriman paket tersebut 1 kresek isinya kerupuk dan satu makanan. Petugas yang curiga kemudian langsung membuka pembungkus kerupuk tersebut.
“Di pencet satu persatu kerupuknya, ternyata di dalam kerupuk itu ada 2 plastik hitam yang ditaruh di dalamnya kerupuk di rekatkan kembali,” katanya.
“Satu plastik itu serbuk yang diduga narkoba jenis sabu- sabu, satu plastik itu lima pil,” Mahendra melanjutkan.
Setelah memeriksa barang itu, petugas melihat pengirim sudah tidak ada di tempat. Disebut Mahendra, pengirimnya adalah seorang perempuan.
“Setelah dilihat orangnya tidak ada, kami kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang dan menyerakan barang bukti tersebut ,” ujarnya.
Mahendra mengemukakan, paket bungkusan plastik akan diberikan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjerat dua perkara narkoba yang telah divonis penjara selama dua tahun. Yang berkas kedua masih belum putus.
“WBP atasnama Nasiril Cakhi pidana dua tahun mempunyai dua perkara yang pidana keduanya belum putus. Kasus yang pertama narkoba yang kedua UU kesehatan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan tersebut, lanjut Mahendra, telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selama ini bagaimanapun petugas kita geledah, barang-barang kita geledah supaya narkoba tidak masuk ke sini,” imbuhnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Jombng AKP Mochamad Mukid membenarkan adanya penyerahan barang bukti yang diduga narkoba tersebut.
“Barang itu diduga sabu, kami nunggu hasil uji labfor dari Surabaya,” singkat Mukid melalui WhatsApp.
Sebatas diketahui, pada 24 Agustus 2020 lalu, petugas Lapas Jombang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan pil dobel L dari seorang pengunjung dengan dimasukkan buah salak.
Tidak sampai sehari, pengunjung tersebut juga berhasil ditangkap opsnal Satresnarkoba Polres Jombang. Pelaku ternyata istri dari seorang WBP narapidana dalam Lapas Jombang.
Editor: Azriel