Surabaya, Jurnal Jatim – Ratusan buruh dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa (Unras) pada 8 Oktober 2020 lalu kembali melakukan aksi lanjutan pada Selasa (20/10/2020). di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa timur. Aksi dilakukan untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam aksi menolak UU Omnibus Law yang disahkan 5 Oktober lalu, polisi mengamankan 182 orang, dua orang di antaranya adalah perempuan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri khususnya jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya melakukan pengamanan berlapis serta menyisir lokasi aksi demonstrasi sebagai antisipasi kericuhan yang sempat terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu.
“Antisipasi terjadinya aksi susulan seperti pada 8 Oktober 2020 lalu, anggota menyisir lokasi aksi unjuk rasa. Hal ini sebagai bentuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota surabaya. Hasilnya, ratusan orang kita amankan dan kami lakukan pendataan,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Dari total yang diamankan tersebut didapatkan buruh sebanyak 24 orang, mahasiswa 26 orang, pengangguran 27 orang, Wiraswasta 6 orang, SMA/MA 74 orang, SMP/MTs 24 orang dan 1 orang SD/MI kejar paket A.
“Dari sekian orang yang diamankan, dilakukan proses penyelidikan terhadap 1 (satu) orang yang ditemukan membawa botol pecah yg berbau minyak tanah dibungkus plastik,” jelasnya.
Sementara orang yang diamankan langsung dilakukan PCR swab test dan hasilnya untuk keseluruhan negatif.
“Dari yang kami amankan, mereka didata serta dilakukan swab test dan hasilnya semua negatif setelah itu mereka dipulangkan,” pungkasnya.
Editor: Hafid