JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang telah mengembalikan mahasiswa yang diamankan saat demonstrasi menolak undang-undang omnibus law cipta kerja di depan kampus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang pada Kamis (15/10/2020).
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan seharusnya setiap aksi melayangkan pemberitahuan ke Polres, baik itu berkenaan dengan tujuan, jumlah ataupun asal organisasi atau serikatnya.
“Sedangkan teman teman dari mahasiswa yang tadi kebetulan tidak ada pemberitahuan,” kata Agung Setyo Nugroho.
Menurut Agung, aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa undar dengan membakar ban sangat membahayakan dan mengganggu orang lain karena jalan tersebut banyak dilewati orang.
“Teman teman mahasiswa tadi melakukan orasi di depan kampusnya dengan membakar ban, di situ sangat membahayakan sekali karena di situ jalan nasional banyak dilewati orang maupun masyarakat lalu lalang untuk melakukan kegiatan ekonomi,” ujarnya.
“Tanpa adanya izin kita otomatis nanti terjadi kemacetan, akan mengganggu masyarakat yang lain, tidak dialihkan arus, ambulans yang harusnya cepat jadi lamban dan sebagainya,” sambungnya.
Dikembalikan ke kampus
Agung melanjutkan, sebelum dilakukan pembubaran aksi, petugas terlebih dahulu melakukan perundingan atau negosiasi. Namun, tidak diterima oleh mahasiswa hingga berlanjut pada pembubaran.
“Tadi (sebelumnya) kami sudah melakukan negosiasi namun mungkin belum bisa diterima dari adik adik mahasiswa akhirnya kita bubarkan dan ada satu mahasiswa kita bawa,” ujar Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.
Setelah mahasiswa yang diamankan itu dilakukan interogasi dan diberikan penjelasan terkait keharusan izin pemberitahuan aksi, kemudian dia dikembalikan ke kampusnya dalam keadaan sehat
“Setelah kita lakukan interogasi, saya berikan penjelasan bahwa seorang mahasiswa kalau mau melakukan aksi seperti itu harus minta izin dulu dan kita akan mengamankan supaya arus lalu lintas bisa kita alihkan, tidak mengganggu dan tidak membahayakan orang lain,” ujarnya
“Setelah kita ambil datanya, sudah kita gali keinginannya seperti apa dan ini sudah kita kembalikan ke kampus dalam keadaan sehat tidak terjadi apa apa. Alhamdulilah yang bersangkutan sudah minta maaf, tadi kita juga memberikan maaf pada adik-adik karena ketidaktahuan,” lanjutnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa puluhan mahasiswa menolak UU Omnibus Law dengan membakar ban di ruas jalan Gus Dur persis di depan Kampus Undar berakhir ricuh.
Polisi terpaksa membubarkan karena dianggap menganggu ketertiban umum. Dalam kericuhan itu, satu orang diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Editor: Azriel