TUBAN (Jurnaljatim.com) -Aksi penolakan Undangan-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja juga dilakukan ratusan mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Tuban, Jawa timur. Mereka menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD setempat, Kamis, (8/10/2020).
Aksi demonstrasi itu dilakukan masyarakat dan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok HMI, GMNI, IMM dan LMND Tuban. Dalam aksinya, mereka menuntut agar UU Omnibus Law untuk dicabut dan ditolak.
Tak hanya itu, selama menggelar unjukrasa, massa aksi juga meneriakkan yel-yel DPR RI yang mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan sebutan goblok.
“DPR goblok, DPR goblok, DPR goblok,” teriak yel-yel ratusan massa aksi di depan gedung wakil rakyat Tuban.
Aksi unjukrasa tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa mahasiswa dengan aparat keamanan yang berjaga di gerbang pintu masuk gedung wakil rakyat. Tak hanya itu, massa aksi juga membakar sejumlah poster aksi sebagai bentuk protes atas kekecewaan dari kebijakan DPR RI.
“Kita menuntut pencabutan UU omnibus law cipta kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI,” ungkap Zainal Arifin koordinator aksi.
Selain itu, ia meminta agar Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU omnibus law cipta kerja. Karena kebijakan itu menunjukkan watak liberal dari pemerintah. Dimana, UU tersebut menyengsarakan dan tidak pro rakyat.
“Ketua DPRD Tuban juga telah ikut menandatangani petisi mosi tidak percaya terhadap UU omnibus law cipta kerja,” tambah koordinator aksi.
Massa aksi penolakan UU Omnibus law kemudian ditemui oleh Ketua DPRD Tuban Miyadi. Ia menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang dilakukan dengan cara damai.
“Aspirasi mereka sudah kita terima. Termasuk kita juga telah menandatangani petisi yang mereka minta,” ucapnya.
Pada saat bersama itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Tuban juga menggelar aksi di depan gedung DPRD Tuban.
Termasuk, massa yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban dan Tuban Darurat Agraria (TDA). Dalam aksinya, mereka juga menolak UU omnibus law cipta kerja
Editor: Hafid