Pemuda Jombang Curi Motor Dan Uang Buat Mabuk Dengan Pemandu Lagu

Jombang, Jurnal –  Akibat hobi mabuk-mabukan karaoke sambil ditemani wanita pemandu lagu atau biasa disebut membuat Yunus Firmansyah (19) mendekam di sel tahanan Polsek Mojowarno, Jombang, .

Yunus diduga mencuri motor Yamaha dan uang Rp1,5 juta di rumah Eko Sulistyawan (32) warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Mojowarno, Jombang. Uang dari hasil curian ia pakai bersenang-senang dengan wanita pemandu lagu.

“Uang hasil curian dipakai mabuk-mabukan dengan purel-purel,” ucap Kapolsek Mojowarno, Jombang, AKP Yogas, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat malam (23/10/2020)

Dijelaskan Yogas, asal dusun Kolondono, Desa grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut ditangkap di dusun Tegalsari, Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno beserta barang bukti Yamaha Vixion nopol S 6416 YH.

“Pelaku belum sempat menjual motor curian. Masih dipakai sendiri dengan merubah kendaraan,” jelas mantan Kapolsek Gudo tersebut.

Terungkapnya kasus curanmor tersebut dari rekaman yang terpasang di rumah korban. Pemuda pengangguran tersebut melakukan pencurian pada Minggu (18/10/2020) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku saat itu memasuki rumah korban dan mencari kunci kontak sepeda motor yang dikunci setir. Setelah menemukan kunci motor, pelaku mengambil celana korban yang tergantung di gantungan baju di rumah korban dan mengambil dompet korban.

“Setelah itu pelaku mengambil uang yang berada di dalam dompet tersebut sebesar Rp1,5 dan sepeda motor Yamaha vixion yang dicurinya. Setelah itu pelaku langsung kabur membawa sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK-nya dan uang sebesar Rp1,5 juta,” terang Yogas.

Lebih lanjut Yogas mengatakan, dalam penyelidikan saat itu, diketahui jika pelaku berada di Dusun Tegalsari. Unit Reskrim Polsek Mojowarno kemudian bergerak membekuk Yunus beserta barang buktinya.

Atas perbuatannya, pria berambut pirang itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Editor: Azriel