MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Petugas unit reskrim Polsek Puri Mojokerto menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah Suyanto, Kepala Dusun Brongkol, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur.
Dua pelaku yakni Slamet Achwah (33) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari dan Johan Adi Saputra (25) warga Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajurit Kulo, Kota Mojokerto. Sedangkan satu pelaku lainnya buron, masih dalam pengejaran.
“Mereka beraksi selalu bertiga, satu pelaku masih dalam proses pengejaran,” kata Kanitreskrim Polsek Puri, Aiptu Sutono, Minggu (18/10/2020).
Dia menjelaskan para pelaku melakukan aksi kejahatannya pada, Kamis (8/10/2020) pekan lalu di rumah perangkat desa tersebut dan berhasil membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash nopol S 4338 NC yang diparkir di teras rumah.
Pada saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB, sepeda motor masih ada di teras rumah. Motor itu sudah lama tidak dipakai sehingga dalam kondisi ban kempes dan mesin mati total.
“Korban sadar saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras,” ujarnya.
Terungkapnya pencurian itu setelah korban melihat rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari rekaman CCTV terlihat, ada tiga orang pria mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di teras dengan cara didorong. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Puri.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku dari tiga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Suzuki Smash nopol S 4338 NC dan satu buku BPKB,” imbuhnya.
Aiptu Sutono menegaskan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.
Editor: Azriel