JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabuh, Jombang menangkap sopir truk pengangkut kayu glondongan berbagi ukuran karena saat dilakukan pengecekan tidak memiliki dokumen sama sekali.
“Sopir tersebut sudah diamankan di Polsek dan dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan, Minggu pagi (12/9/2020).
Sopir truk mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut atas nama Munasir (57) warga Desa Dayuk kidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Ia ditangkap pada Jumat (11/9/2020) sekitar jam 16.00 Wib di Jalan raya Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh.
Pada sore itu polisi menerima informasi ada kendaraan truk mengangkut kayu jati dalam hutan untuk dibawa keluar, sedangkan pada hari itu penebangan di tempat libur. Setelah itu dilakukan pengecekan dan pembuntutan.
Ketika diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, truk nopol S 8426 AA memuat 132 glondong kayu hasil hutan jenis jati berbagai macam ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari perhutani.
“Kendaraan truk kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sopir truk dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 e Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.
Editor: Azriel