KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Satpol PP Kota Kediri membubarkan resepsi pernikahan warga di lingkungan Nglebak, Kelurahan Pojok, Kota Kediri. Kebijakan itu sebagai upaya antisipasi merebaknya COVID-19 di tengah kerumunan tamu yang hadir.
“Kami mendapat laporan masyarakat terkait adanya resepsi hajatan pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Setelah anggota mengecek, ternyata benar,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Rabu (23/9/2020).
Saat sampai di lokasi sekitar jam 14.30 Wib belum banyak tamu yang datang. Aparat penegak Perda lalu berkoordinasi dengan ketua Rukun tetangga dan Rukun warga setempat. Menurut Nur Khamid, di acara tersebut tidak adanya protokol kesehatan, tidak menaati aturan hajatan dan tidak ada izin dari tim gugus tugas.
“Pemilik siap untuk menghentikan acara pada saat ini juga. Para tamu undangan meninggalkan lokasi acara sekitar pukul 14.40 WIB dengan tertib,” ujarnya.
Menurut keterangan warga sekitar, direncanakan malam ini pihak keluarga juga akan mengadakan Walimatul Ursy dengan tamu undangan warga sekitar. Nur Khamid memastikan acara itu juga batal.
“Saudari Nur Aini (sudah) sanggup batalkan acara,” tandas Nur Khamid.
Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Kota Kediri, untuk mengundurkan berbagai kegiatan yang mengundang orang banyak termasuk pesta pernikahan selama masih terjadi pandemi corona.
Editor: Hafid