JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor nekat masuk Jalan Tol Mojokerto – Jombang pada Senin (24/9/2020). Laju kendaraannya akhirnya terhenti setelah petugas menghentikan dan mengamankan pengendara roda dua itu.
Manager Operasi Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, mengungkapkan setelah pihaknya menerima informasi langsung melakukan pencegatan pengendara roda dua tersebut.
“Dari hasil wawancara, beliau masuk ke jalan tol melalui rest area. Ngakunya dari rest area 726 Tol Mojokerto-Jombang. Masuk dari pintu yang biasanya untuk jalur pintu petugas keluar masuk rest area,” ujar Udhi.
Diungkapkan Udhi, pemotor matik jenis honda Scoopy nopol 4616 OVJ itu diamankan petugas di KM 697 masuk wilayah Sokoo, Kabupaten Mojokerto. Pengendara kemudia diangkut mobil petugas dan dibantu keluar akses Tembelang, Jombang.
“Yang bersangkutan berhasil kami hentikan di KM 697 kemudian dilakukan penilangan oleh petugas Patroli Jalan Raya,” ungkapnya.
Berdasarkan data di Surat Identitas Mengemudi (SIM) pengendara motor atas nama M Hani Palupi (27) warga Desa Ngudirejo, RT 12 RW 02, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Udhi menambahkan, Hani naik motor sendirian dengan tujuan ke wilayah kecamatan Diwek, Jombang. Ia beralasan nekat masuk melewati jalan bebas hambatan itu lantaran mengikuti aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.
“Wawancara sih bilangnya mengikuti google maps tapi kalau lihat umurnya masih muda harusnya sih bisa melihat bahwa jalan tol memang khusus untuk kendaraan roda empat jadi roda dua tidak boleh masuk jalan tol,” imbuhnya.
Editor: Hafid