JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Patroli gabungan penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Jombang, Jawa timur terus digencarkan. Patroli melibatkan unsur Polri, TNI dan instansi terkait untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Dalam giat patroli di area (depan) pabrik plywood, Kecamatan Diwek, Jombang, Selasa (29/9/2020) malam, petugas mendapati adanya warung yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin pihak berwenang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3,5 botol arak putih, 2 botol bir bintang dan 6 botol bir hitam guinnes serta medano anggur merah 2 botol. Kemudian miras diamankan ke Polres Jombang untuk dijadikan barang bukti.
Kasatsabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki mengatakan, pemilik warung yang dijadikan tersangka yakni wanita berinisial MNA (50) warga asal Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka MNA dikenakan pasal 7 ayat 1 perda Kabupaten Jombang nomer 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
“Ya, untuk penjual kita terapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” kata mantan Kasatsabhara Polres Madiun tersebut.
Editor: Azriel