Patroli Gabungan Temukan Miras di Warung Depan Pabrik Plywood

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Patroli gabungan penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Jombang, Jawa timur terus digencarkan. Patroli melibatkan unsur , TNI dan instansi terkait untuk menekan laju penyebaran .

Dalam giat patroli di area (depan) pabrik plywood, Kecamatan Diwek, Jombang, Selasa (29/9/2020) malam, petugas mendapati adanya warung yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin pihak berwenang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3,5 botol arak putih, 2 botol bir bintang dan 6 botol bir hitam guinnes serta medano anggur merah 2 botol. Kemudian miras diamankan ke untuk dijadikan .

Kasatsabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki mengatakan, pemilik warung yang dijadikan yakni wanita berinisial MNA (50) asal Kemuning, Desa , Kecamatan Jombang.

Atas perbuatannya, tersangka MNA dikenakan pasal 7 ayat 1 Kabupaten Jombang nomer 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

“Ya, untuk penjual kita terapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” kata mantan Kasatsabhara Polres tersebut.


Editor: Azriel