Divonis Melanggar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf

JAKARTA (JURNAL ) – Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi () menyatakan Ketua KPK dinyatakan bersalah melanggar kode etik mengenai .

“Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam yang disiarkan melalui , Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Tumpak.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia usai divonis bersalah.

“Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ia menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi,” ujarnya.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.


Editor: Azriel