KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Lima remaja cewek-cowok yang diamankan warga di rumah kos dan diserahkan ke Satpol PP Kota Kediri diberi sanksi (hukuman) mengampanyekan Kediri bermasker untuk antisipasi cegah dan memutus mata rantai COVID 19.
Berdasarkan data, kelima remaja itu terdiri tiga laki-laki MB (26) warga Jalan Komp Hankam Kecamatan Cimanggis; A A (26) asal Kelurahan Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang; dan AFR (21) asal Desa Babatan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Dan dua perempuan masing-masing AIH (19) warga Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dan AT (18) asal Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa timur.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengungkapkan mereka diamankan warga bersama babinsa dan bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri disebuah rumah kos di gang IIB, Kelurahan setempat pada Minggu malam (13/9/2020).
“Mereka berada di rumah kos hingga larut malam sehingga membuat gaduh dan meresahkan warga masyarakat,” kata Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Senin pagi (14/9/2020).
Awalnya para remaja itu diindikasikan tindak asusila. Namun, setelah didata dan diperiksa di kantor Satpol PP Kota Kediri, mereka mengaku sedang belajar bersama.
Berdasarkan keterangan mereka, sekira pukul 20.00 WIB, AIH mengundang teman- temannya MB, AA, AFR dan AT untuk datang ke kos guna makan bersama sekaligus mengerjakan tugas di lorong kos lantai 2 dengan posisi pintu lantai 2 terbuka sampai pada akhirnya diamankan warga.
“Dari hasil penggalian keterangan remaja yang diamanakan nihil tindak asusila dan tidak berada di dalam kamar kos,” jelasnya.
Setelah pendataan, aparat penegak Perda tersebut memberikan pembinaan kepada lima muda-mudi itu untuk tidak mengulangi belajar hingga larut malam.
“Sebelum diserahterimakan ke penanggungjawabnya. Kami beri sanksi untuk ikut serta kampanyekan Kediri Bermasker untuk antisipasi cegah dan memutus matarantai COVID-19,” tutupnya.
Editor: Hafid