JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pendirian bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai toko modern atau minimarket di pedesaan di tolak warga. Pasalnya bisnis ritel itu dokhawatirkan berdampak pada perekonomian warga sekitanya.
Bangunan itu berlokasi di Dusun Dapurno, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Terlihat pembangunannya yang sudah 70 persen sekarang mandek.
“Rencana ini mau dibangun kegiatan alfa (toko modern), dulunya warung kopi. Sudah satu bulan yang lalu mulai dibangun,” ucap Banjar (40), warga sekitar, Rabu (9/9/2020).
Khoirul Anwar warga lainnya menuturkan beberapa orang sekitar sudah pernah tandatangan dan menerima kompensasi sebesar 100 ribu rupiah per orang. Namun, saat itu mereka tidak tahu isi surat yang ditandatanganinya.
“Tapi sebagian masyarakat kemarin ada yang bertanda tangan tapi mereka tidak tahu isinya apa,” ucapnya.
Warga buat mosi tak percaya
Menurut dia, warga akan membuat mosi untuk menolak pendirian bangunan toko modern itu. Alasan penolakan itu karena akan merugikan masyarakat sekitar, terutama bagi para pedagang pracangan yang ada di dusun setempat.
“Yang jelas, warga ini banyak (yang dirugikan). Minimal yang terdekat saja ada 4 pracangan yang terdekat di sini radius 400 meter, belum lagi yang sebelah utara. Di Dusun Dapurno ini ada sekitar 10 pracangan,” katanya menegaskan.
“Kita besok atau nanti malam membuat mosi tidak setuju dengan adanya pembangunan ini, yang disertai tanda tangan beberapa warga, dan mungkin dari BPD juga bisa membantu,” sambungnya.
Di tempat yang sama, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dapur Kejambon, Affandi (37) menyampaikan jika memang warga tidak mendukung pembangunan toko modern itu maka harus dilakukan dengan konsisten.
“Karena kemarin saya dengar, warga yang dilibatkan tanda tangan atau itu tidak tahu fungsi tanda tangan itu, setidaknya ada konfirmasi,” ujarnya.
“Saya sendiri awalnya mau dibangun apa saya juga nggak tahu. Memang ada dampak positif dan negatifnya,” ujarnya,” lanjut alumnus Undar Jombang tersebut.
Berdasarkan informasi yang Affandi terima setelah menanyakan kepada Kades setempat jika pembangunan toko ritel itu sudah mendapatkan izin dari warga.
“Katanya seperti itu. Apalagi Pak Kasun (Kepala Dusun) yang memintakan tanda tangan, otomatis saya kira warga sudah memberi ijin. Tapi ijinnya itu tahu apa ndak dampaknya, saya juga nggak tahu, ini kan orang desa, awam,” kata alumnus fakultas hukum Universitas Darul Ulum Jombang tersebut.
Bangunan Disegel Satpol PP
Saat ini, disejumlah titik lokasi pembangunan terdapat stiker yang di antaranya terdapat tulisan ‘Pelanggaran Perda Kabupaten Jombang nomor 6 tahun 2012’.
Di stiker tersebut juga terdapat tulisan ‘ditutup‘ dengan tanda plang merah dan di bawahnya tertulis tulisan ‘Dilarang membuka/ merusak/ membuang/ tanda ini tanpa seijin Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Itu jiin operasionalnya belum ada mas,” ucap singkat Kepala Satpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto dihubungi Jurnaljatim.com melalui telepon.
Editor: Azriel
Komentar