JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Lantaran ketahuan tak menggunakan masker, wanita berparas cantik ini terkena operasi yustisi. Akibatnya, perempuan berinisial PR asal Jombang harus berurusan dengan aparat penegak Perda Satpol PP Kabupaten setempat.
Wanita berusia 22 tahun itu terjaring operasi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Stadion, Jalan Merdeka Jombang pada Rabu (16/9/2020) malam.
Pantauan Jurnaljatim.com, petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan dinas perhubungan merazia sejumlah lokasi keramaian dalam rangka implementasi Inpres no 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta penerapan Perda Provinsi Jawa timur no 02 tahun 2020.
Nah, ketika puluhan petugas merazia di kawasan Stadion, melihat perempuan berparas seksi tersebut tidak mengenakan masker. Meski semula mengaku membawa masker tapi tak digunakan, ia tetap dibawa petugas untuk diproses pendataan.
Setelah didata oleh petugas di lokasi, identitas PR kemudian disita dan dia menandatangani berita acara di selembar yang dibawa petugas. Setelah itu, PR memakai masker dan bergegas meninggalkan lokasi.
“Besok silahkan datang ke kantor Satpol PP ya,” pesan seorang petugas kepada cewek tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan giat pada malam hari tersebut merupakan giat lanjutan operasi yustisi dan sekaligus launching (peluncuran) mobil pemburu pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami mengimbau agar masyarakat Jombang melaksanakan protokol kesehatan guna membatu menekan penyebaran COVID-19,” kata Agung dikonfirmasi Jurnaljatim.com usai giat.
Berdasarkan data, operasi gabungan yang digelar mulai jam 20.00 Wib sampai pukul 21.30 Wib berhasil menjaring 17 pelanggar. Rinciannya 9 orang tidak memakai masker dan 8 orang tidak memakai masker dan identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk penindakan.
Editor: Azriel