KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan muda-mudi yang sedang asik pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di Kelurahan Semampir, gang 5, Kota Kediri, Sabtu malam (22/8/2020).
“Ada delapan muda-mudi yang kami amankan. Di dalam kos itu, mereka sedang pesta miras,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com.
Dikatakannya, kedelapan cewek dan cowok itu diamankan berdasarkan aduan masyarakat setempat tentang adanya aktivitas di sebuah rumah kos yang meresahkan warga. Dari laporan itu, patroli Satpol PP langsung mendatangi kos yang berlokasi di Kelurahan Semampir tersebut.
“Keberadaannya mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Muda mudi itu kami amankan beserta barang bukti miras,” ucapnya.
Belum diketahui identitas muda-mudi yang diamankan tersebut. Mereka saat ini sedang berada di Mako Satpol PP Kota Kediri untuk didata. Selain itu juga dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
“Kami juga memanggil orang tua mereka untuk memberikan pengarahan agar membina dan mengawasi anak-anaknya,” tuturnya.
Nur Khamid menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli pengawasan dan akan mengamankan warga yang mengganggu ketertiban umum. Terlebih, pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung dan belum berakhir.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah seperti hindari berkerumun, sering-sering mencuci tangan dan selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya.
Editor: Hafid