Hajatan Desa di Jombang Harus Persetujuan Gugus Tugas COVID-19

JOMBANG (Jurnaljatim.com) Bupati Jombang telah mengeluarkan surat edaran tentang dalam penyelenggaraan pesta perkawinan hajatan dan pertunjukan seni dalam hajatan. Surat edaran itu nomor 700/415.10.1.3/2020 tertanggal 29 Juli 2020.

Dalam sosialisasinya di Kecamatan Jombang, Jawa timur, di antaranya yang disampaikan Mundjidah bahwa untuk bisa menyelenggarakan hajatan di tingkat desa, penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari desa yang digunakan untuk minta persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan tingkat kecamatan.

“Namun apabila kalau hajatannya besar, izin ke Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten,” kata Mundjidah.

Di dalam surat edaran itu, ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan. Mulai dari aturan untuk event organizer, jasa catering, jasa , penyewa busana, pengusaha soundsistem tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga, hingga penyelenggara .

Mundjidah menegaskan, semua aturan yang diberlakukan itu harus dipenuhi. Ia juga minta tetap menjaga kebersihan dan mengingatkan penggunaan , dan jaga jarak di setiap acara. Hajatan disertai hiburan, maksimal tujuh orang, termasuk MC, dan kru musik. Aturan itupun membatasi waktu penyelenggaraan hiburan, siang hari maksimal pukul 16.00 WIB

“Kalau bisa, pelaku seni dari Kabupaten Jombang, bukan dari luar Jombang. Kalau suhu tubunya tinggi dilarang ikut menghibur,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, agar tidak menerima dan menawarkan lagu dari tamu undangan. “Sebisa mungkin kita hindari kontak fisik antar orang, jadi menerima atau menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan itu tidak perlu,” ucapnya.

Mundjidah berharap masyarakat dapat memahami secara tuntas dan tidak sepotong sepotong aturan protokol jesehatan ketat dalam pelaksanaan hajatan di tengah pandemi COVID 19. Masyarakat juga diharapkan memahami betul dengan New Normal atau tatanan kehidupan .


Editor: Hafid