TULUNGAGUNG (Jurnaljatim.com) – Lelaki inisial MN (49), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor Ngantru, Tulungagung. Itu lantaran ia dilaporkan temannya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil.
Pelaku (terlapor) MN diduga menggelapkan mobil nomor polisi D 1248 KO milik Mardi Mulyono (60) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten. Bermula pada 2 Agustus lalu MN datang ke rumah korban untuk menyewa mobilnya.
“Antara korban (pelapor) dengan pelaku saling kenal,” kata Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo, Senin (24/8/2020).
Setelah terjadi negosiasi, keduanya menyepakati uang sewa sebesar Rp150 ribu tiap hari dengan jangka waktu sewa selama dua hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tak kunjung dikembalikan.
Saat itu pada 3 Agustus, saat dihubungi korban, MN mengaku masih berada di Malang dan berjanji akan segera mengembalikan mobilnya. Namun janji pelaku memberikan uang sewa setelah jangka waktu sewa selesai tidak terbukti.
“Setelah itu, pelaku juga tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Korban yang sudah kesal dan merasa ditipu oleh temannya, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngantru tepatnya pada 20 Agustus lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia nekat menggelapkan mobil itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kita dalami,” sambung Pudji mengakhiri.
Editor: Hafid