Gelapkan Mobil Warga Tulungagung, Lelaki Asal Malang Ditangkap Polisi

() – Lelaki inisial MN (49), warga Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor Ngantru, Tulungagung. Itu lantaran ia dilaporkan temannya atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan .

Pelaku (terlapor) MN diduga menggelapkan mobil nomor D 1248 KO milik Mardi Mulyono (60) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten. Bermula pada 2 Agustus lalu MN datang ke rumah korban untuk menyewa mobilnya.

“Antara korban (pelapor) dengan pelaku saling kenal,” kata Ngantru, AKP Pudji Widodo, Senin (24/8/2020).

Setelah terjadi negosiasi, keduanya menyepakati sewa sebesar Rp150 ribu tiap hari dengan jangka waktu sewa selama dua hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tak kunjung dikembalikan.

Saat itu pada 3 Agustus, saat dihubungi korban, MN mengaku masih berada di Malang dan berjanji akan segera mengembalikan mobilnya. Namun janji pelaku memberikan uang sewa setelah jangka waktu sewa selesai tidak terbukti.

“Setelah itu, pelaku juga tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.

Korban yang sudah kesal dan merasa ditipu oleh temannya, lalu melaporkan kejadian itu ke Ngantru tepatnya pada 20 Agustus lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten .

“Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia nekat menggelapkan mobil itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kita dalami,” sambung Pudji mengakhiri.


Editor: Hafid