TUBAN (Jurnaljatim.com) – Satpol PP Kabupaten Tuban menghentikan paksa proses pembangunan toko elektronik lima lantai di tepi jalan Basuki Rahmad (Basra) Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Jawa timur, Rabu, (22/7/2020). Selain itu, korps penegak perda itu juga menyegel bangunan tersebut.
Petugas Satpol PP terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran pemilik usaha belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.
Informasi yang diperoleh, proyek pembangunan dikerjakan PT Damai Sejahtera Abadi beralamat di jalan Kertajaya nomor 149 Surabaya dengan penanggung jawab Poedji Harixon. Rencana bangunan itu akan digunakan untuk toko Elektronik UFO (Universal Elektronics Factory Outlet).
“Kita lakukan penertiban pembangunan karena belum memiliki IMB sehingga harus kita hentikan dan segel,” kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto.
Melanggar Perda No 5 tahun 2015
Menurut Heri, pengerjaan pembangunan tanpa ijin tersebut melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pendirian bangunan atau IMB jonto Perda 16 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Alasannya, dikerjakan tanpa IMB, sehingga harus dihentikan dan disegel.
“Untuk mendirikan bangunan harus ada IMB. Sebelum IMB keluar tidak boleh ada kegiatan kontruksi,” tegasnya.
Heri menjelaskan penertiban ini atas laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian dilakukan pengecekan oleh anggota, dan hasilnya proyek ini belum memiliki IMB.
“Di segel sampai IMB terbit. Setelah terbit segel dicabut. Ini kita segel agar tidak ada aktivitas,” ungkapnya.
Ijin amdal lalin dan lingkungan
Ia mengatakan, aktivitas pekerjaan dihentikan sementara sampai IMB dikeluarkan oleh pemerintah. Jika pemilik masih nekat mengerjakan proyek itu, maka persoalan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum di Pengadilan.
“Kalau nekat ada aktivitas (sebelum IMB keluar, red) nanti kita lanjutkan di pengadilan,” ancam Heri.
Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna membenarkan jika penanggung jawab pembangunan toko itu belum memiliki IMB. Hanya izin Amdal Lalin dan dokumen lingkungan yang sudah terbit.
“Sudah ada ijin amdal lalin, dan lingkungan. Tapi untuk IMB belum masuk ke dinas,” ujarnya.
Editor: Z. Arifin