JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seiring dengan bantuan terdampak COVID-19 senilai Rp600.00 berakhir pada bulan Juli. Maka, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di periode kedua senilai Rp300.000 akan dicairkan pada bulan Agustus mendatang. Saat ini proses verifikasi, penetapan dan pengajuan pencairan telah berjalan.
“Kalau (bantuan) yang dapat Rp300.000 masih nunggu proses,” kata Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pemkab Jombang, Sholahudin.
Penerima DD periode kedua dari Kementerian Desa (Kemendes) di Kabupaten Jombang diperkirakan lebih dari 42 ribu orang. Jumlah itu tidak berbeda jauh dengan data penerima bantuan tahap sebelumnya.
Berdasarkan data di DPMD yang dikirim Sholahudin, realisasi penyaluran BLT DD di tahap ke dua periode pertama jumlah total KPM 42.429 dengan jumlah dana tahap 2 yang dicairkan sebesar Rp25.457.400.000 di 302 desa. Menurut Sholahudin, data itu bisa dirubah dengan catatan harus melalui Musdes (musyawarah desa) khusus.
“(Penerima bantuan) boleh dirubah dengan musdes khusus,” ujar Sholahudin melalui WhatsApp.
Pemkab keluarkan surat edaran
Terpisah, sekretaris daerah (Sekda) Jombang, Akhmad Jazuli menyampaikan, regulasi bantuan du periode II itu dari pusat yakni Kemendes. Pihaknya hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaannya. Saat ini, kata Jazuli, edaran itu sudah dibuat dan ditandatangani namun belum diedarkan oleh DPMD selaku pelaksana.
“Untuk regulasi sudah otomatis dari Kementerian, kita hanya Surat Edaran, kalau tidak salah sudah saya tandatangani edaran yang bantuan Rp300.000 itu. Untuk pelaksanaan oleh DPMD. Termasuk dalam Surat edaran itu, ketika harus mengganti, katakan ada yang mampu, meninggal atau lainnya kalau mengganti harus ada berita acara Musdes,” kata Jazuli ditemui di ruang kerjanya, Kantor Pemkab setempat, Kamis (16/7/2020).
Ia menjelaskan, BLT DD senilai Rp300.000 seragam seluruh Indonesia, artinya tidak hanya di Jombang. Dia kembali memastikan bantuan itu akan mulai realiasasi pada bulan depan. Beberapa hari kedepan, surat edaran yang sudah ada akan diedarkan ke Camat untuk disosialisasikan ke tiap desa.
“Pencairan (nanti) bisa dimulai tergantung dengan pengajuan Desa. Yakni Desa mengajukan ke DPMD kemudian nanti diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaraan Negara),” ujarnya.
Obyektif dan profesional
Anggota Komisi D DPRD Jombang Didit Trisupriyatno menyambut baik bantuan yang diperuntukkan warga terdampak COVID-19 tersebut. Kendati bantuan itu dari pusat dan menjadi kewenangan desa, Didit berharap pendataan dilakukan secara profesional sehingga tepat sasaran.
“Ini merupakan kabar baik dengan turunnya bantuan Dana Desa untuk masyarakat terdampak COVID-19. Itu kewenangan desa. Di desa itu mungkin ada yang belum tepat sasaran, maka harus segera diganti melalui Musdes. Pendataan hendaknya dilaksanakan secara obyektif, proporsional dan profesional,” ungkap politikus muda PPP tersebut.
Editor: Hafid