TUBAN (Jurnaljatim.com) – Pasangan selingkuh terjaring razia petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian Tuban. Pasangan itu diketahui berinisial T (21) perempuan asal Kecamatan Kerek, Tuban. Sedangkan, si laki-laki berinisial DP (24) asal Kecamatan Widang, Tuban.
Pasangan bukan suami istri itu terciduk ketika tengah asyik berduaan di kamar kos, di jalan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Minggu malam, (7/6/2020).
“Pasangan bukan suami istri diamankan di tempat kos,” kata Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Senin, (8/6/2020).
Kemudian, mereka berdua diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban guna proses pembinaan dan pendataan. Serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita lakukan pembinaan dan pendataan dikantor Satpol PP,” ungkap Joko Herlambang.
Dihadapan petugas meraka berdua mengaku sedang dalam proses menceraikan pasangan masing-masing. Serta keduanya berdalih akan menikah secara sah jika proses cerai telah selesai.
“Proses cerai keduanya belum selesai, masih ada persidangan selanjutnya, dan mengaku akan nikah,” jelas Joko panggilan akrabnya.
Selain razia kos-kosan, petugas gabungan juga melakukan imbauan kepada pengunjung warung dan kerumunan massa agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Termasuk, mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker jika keluar rumah dan mematuhi physical distancing. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Editor: Hafid