KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Masih saja ditemukan kafe karaoke di kota Kediri yang beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Padahal, pemerintah setempat sudah mengeluarkan edaran untuk menutup sementara usaha itu sampai batas waktu belum ditentukan. Petugas Satpol PP langsung mendatangi dan menghentikan aktifitas tersebut, Selasa (23/6/2020) malam.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menyampaikan, berdasarkan Perwali nomer 16 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan hiburan dan perdagangan dalam rangka percepatan penaganan COVID-19, usaha warung atau kafe diperbolehkan buka sampai jam 22.00 Wib.
“Di Perwal karaoke belum boleh buka. Artinya melanggar aturan dan kita minta karaoke berhenti beroperasi,” ucap Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com melalui ponsel, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, awalnya anggotanya melakukan patroli rutin dalam rangka memutus penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah Kota Kediri. Aparat penegak Perda itu menyisir sejumlah tempat kerumunan massa yang berpotensi penularan COVID-19.
Tempat yang disisir itu di antaranya, GOR Jayabaya, bantaran sungai brantas dan warung maupun cafe yang dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda. Nah di saat patroli ada laporan dari masyarakat jika salah satu kafe karaoke buka
“Setelah ada laporan, kami langsung menuju lokasi untuk mengeceknya,” kata Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com melalui ponselnya.
Ternyata, kata Nur Khamid, laporan itu benar. Yakni, kafe karaoke tersebut buka dan beroperasi. Hanya saja, saat petugas Satpol PP datang, pelanggan karaoke sudah pergi. Di lokasi, petugas menemukan sisa miras (minuman keras).
“Menurut informasi, untuk miras tersebut dibawa oleh Custamer (pelanggan) dari luar dan adapun hasil pengecekan di warung tidak ditemukan miras (nihil),” jelasnya.
Dari pendataan awal, kafe karaoke itu milik Sugiati, warga asal Kecamatan Semen, Kediri. Pemilik kafe karaoke kemudian diminta datang ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
Nur Khamid menambahkan, untuk diawal, pemilik diberikan sanksi peringatan dan teguran. Pemilik juga membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih tetap bandel mengoperasikan karaoke di tengah pandemi COVID-19, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas penutupan usaha.
“Yaitu tutup tempat usahanya dan cabut ijinnya,” pungkasnya.
Editor: Hafid
Komentar