Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020

JAKARTA (.com) – Pemerintah Republik telah memutuskan membatalkan pemberangkatan tahun 2020 terkait dengan keselamatan jamaah karena pandemi virus corona (COVID-19) yang masih mewabah.

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Fachrul Razi menyampaikan, dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jemaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan berhaji pada 1442 Hijriah atau tahun 2021.

“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Fachrul Razi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menjelaskan, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” imbuhnya.

Begitu pula dengan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “ dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” ujarnya.

Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut dan Bipih akan dikembalikan.

“Semua paspor jamaah haji, daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” tuturnya.

Juru Bicara Kementerian Agama () Oman Fathurahman mengatakan, apabila ada warga negara Indonesia yang tetap bersikeras berangkat haji dengan kuota nonpemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Amanat undang-undang menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) apabila ini dilanggar ada pasal-pasal sanksi yang tercantum di akhir undang-undang tersebut,” imbuhnya. (*)


Editor: Hafid