JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sejumlah aktivis buruh mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Jombang. Kedatangan mereka, bertujuan untuk menyampaikan keluhan yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat pandemi COVID-19.
Keluhan para buruh di Jombang diterima oleh para wakil rakyat dengan memberikannya fasilitas pada saat hearing yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Jombang. Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, hearing tersebut turut menghadirkan pihak eksekutif yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
Perwakilan buruh dari FPR, Lutfi Mulyono menyampaikan ada sekitar 3 ribu buruh yang jadi korban PHK sejumlah perusahaan. Jumlah itu terhitung mulai dari Januari 2020 hingga mewabahnya COVID-19 di Jombang.
“Ribuan buruh yang dirumahkan, tidak menerima pesangon maupun hak buruh lainnya dari perusahaan yang mempekerjakannya. Kalau seperti ini kan kasihan para buruh, karena pandemi ini mereka pastinya tidak ada penghasilan. Saya berharap, Pemkab Jombang bisa mengatasi permasalahan ini,” ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati langsung mengatakan, pihaknya akan meminta pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera melakukan pendataan perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap para buruh.
“Kami meminta agar Pemkab memfasilitasi para buruh agar bisa menerima haknya. Ini juga untuk mengetahui apakah perusahaan itu sudah memenuhi kewajibannya atau tidak. Jangan sampai melakukan PHK tapi lupa membayar kewajibannya,” ujarnya.
Selain itu, tanggapan juga datang dari Anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa. Politikus PKS tersebut, meminta agar pihak perusahaan tidak serta merta melakukan PHK terhadap para karyawannya. Dia pun menagih peran Pemkab agar betul-betul mengawal nasib para buruh di tengah ancaman PHK, dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi.
“Harusnya tidak sampai dilakukan PHK, paling tidak dirumahkan sementara atau diberlakukannya kerja sif. Pemkab, juga harus betul-betul menaruh perhatian terkait masalah ini. Selain mengawal hak-hak buruh, akan lebih baik jika Pemkab memanggil perusahaan-perusahaan untuk diajak duduk bersama memikirkan solusi terbaik. Potensi PHK massal harus sudah diantisipasi dari sekarang,” tandasnya.
Editor: Hafid