MADIUN (Jurnaljatim.com) – Sebanyak enam orang calon penumpang kereta api (KA) gagal berangkat lantaran tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Mereka ditolak naik KA Sritanjung saat hendak berangkat dari stasiun di wilayah daop 7 Madiun.
Ketika ditanya petugas, rata-rata para calon penumpang yang gagal berangkatan tersebut disebabkan karena mereka membeli tiket melalui online yang tidak menyampaikan informasi persyaratan menumpang kereta.
“Mereka rata-rata beli pesan di online dan bukan pakai aplikasi KAI Acces. Kalau pakai aplikasi KAI Acces langsung diberandanya ada informasi persyaratan. Mereka yang gagal berangkat, uangnya dikembalikan 100 persen,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Minggu pagi (28/6/2020).
Ia menjelaskan terdeteksinya 6 calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan itu ketika petugas melakukan pemeriksaan di stasiun dan di atas KA Sritanjung relasi Stasiun Lempuyangan – Madiun – Surabaya gubeng – Ketapang, pada Sabtu (27/6/2020).
Saat itu ada 16 orang penumpang yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 7 madiun, dengan rincian 9 orang tujuan Jember, dua orang tujuan Ketapang, tiga orang tujuan Surabaya Gubeng, dan dua orang tujuan Tanggul.
“Ada 6 calon penumpang KA tidak kami izinkan untuk berangkat hari ini, karena tidak melengkapi persyaratan seperti yang telah di tetapkan, yakni tidak memliki surat keterangan hasil test PCR, rapid test maupun tidak membawa surat sehat,” kata Ixfan dikonfirmasi Minggu pagi (28/6/2020).
Penumpang tidak pakai face shield
Selain itu, kata Ixfan, saat dilakukan pemeriksaan di atas KA, petugas juga mendapati dua penumpang KA Sritanjung tidak memakai face shield yang telah diberikan. Padahal, alat pelindung wajah itu harus dipakai selama perjalanan sampai stasiun tujuan.
“Petugas langsung melakukan teguran secara baik-baik, kemudian dipakai kembali. Kami juga sempat mengimbau langsung pada penumpang yang duduk tidak pada tempatnya atau bertanda silang agar kembali ke tempat duduk sesuai yang telah tercantum pada tiket yang dimiliki, sehingga tetap terjaga jarak penumpang satu dengan lainya,” tuturnya.
Menurut Ixfan, masa pandemi COVID-19 belum berakhir, maka semua persyaratan dalam masa adaptasi tatanan baru atau new normal untuk para calon penumpang yang akan bepergian naik Kereta Api wajib dipatuhi. Mulai saat berada di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, sampai dengan stasiun tujuan.
Persyaratan itu di antaranya memiliki surat keterangan hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan bebas gejala influensa berupa batuk maupun demam yang dikeluarkan oleh Puskesmas/rumah sakit, jika di daerah tersebut tidak terdapat fasilitas tes PCR atau rapid test.
Selain itu, saat akan boarding, calon penumpang juga wajib melakukan cuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan, memakai masker, tetap jaga jarak, saat boarding suhu tubuh tidak melebihi 37,4 derajat celcius, dan memakai baju berlengan panjang atau jaket.
“Terdapat perubahan yang signifikan pada SE No 9 tahun 2020 yakni terkait masa berlaku hasil tes PCR yang semula 7 hari dan rapid test semula berlaku 3 hari, pada SE yang baru hasil tes PCR dan tapid test bisa digunakan sampai dengan 14 hari setelah surat tersebut dikeluarkan 26 Juni,” tandasnya.
Editor: Hafid