PONOROGO (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menyita 87 balon udara dalam 3 hari razia di beberapa daerah di Kabupaten setempat. Dari 87 balon udara yang disita, beberapa di antaranya diserahkan secara sukarela oleh warga ke mapolsek.
Balon udara yang disita itu rencananya akan diterbangkan untuk merayakan Idulfitri 1441 H tahun 2020. Padahal tradisi tersebut membahayakan, apalagi balon udara yang diterbangkan tanpa awak ditambah ada petasan.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, dalam razia yang digelar, anggotanya terpaksa menurunkan paksa beberapa balon udara yang terlanjur diterbangkan warga.
“Kami gagalkan dengan menggunakan drone. Kami merobek balonnya,” ujar Arief, Selasa (26/5/2020).
Arief menyebut bahwa penerbangan balon udara tanpa awak itu meresahkan dan menimbulkan kerawanan. Selain bisa menyebabkan kebakaran jika jatuh diperkebunan maupun pemukiman, balon udara juga bisa mengganggu aliran listrik jika jatuh di kabel listrik.
“Penyitaan paling paling banyak ada di wilayah hukum Polsek Sumoroto. Bahkan kami sita balon udara berukuran besar dengan panjang 35 meter,” ujar alumni Akademi Polisi tahun 2001 tersebut.
Selain berhasil mengamankan sedikitnya 87 balon udara, Polisi juga mengamankan ribuan petasan dengan berbagai ukuran. Mulai dari diameter 1 hingga 10 centimeter. Petasan itu merupakan satu paket dari balon udara yang juga akan diterbangkan.
“Jadi saat menerbangkan balon udara itu juga ada petasannya, sehingga bunyi petasan itu saat balon diterbangkan,” imbuhnya.
“Sebelum lebaran hingga saat ini ada 8000 unit petasan yang berhasil kami amankan,” sambungnya.
Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya akan terus menggelar razia serupa bahkan rencanaya hingga sampai H+7 lebaran.
Editor: Azriel