Polisi Amankan Miras di Warung Pasar Kresek Kota Kediri

KEDIRI () – Di tengah melanda kota Kediri, masih saja ada yang berjualan (). Polisi yang mendapat laporan dari , langsung merazia warung tersebut dan ditemukan sejumlah botol berisi miras yang dijual tanpa ijin edar, Sabtu (9/5/2020).

Warung penjual miras tersebut di Pasar Kresek, Kelurahan Tempurejo, Pesantren, Kota Kediri. Penjualnnya berinisial PI, warga setempat. Anggota Polsek Pesantren Polresta Kediri yang meraziannya menemukan lima botol minuman memabukkan yang disimpan didalam warung.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 botol miras merk kuntul ukuran 1 liter,” kata Ps Kasihumas Polsek Pesantren, Aiptu Moh Mekrot.

Awalnya, polisi mendapat masyarakat yang melaporkan ada sebuah warung yang dicurigai menjual miras. Setelah dicek, ternyata laporan itu benar. PI dan barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Pesantren untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti kita amankan, untuk penjual melanggar pasal tindak ringan atau Tipiring,” tutupnya.


Editor: Azriel