SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Tuhas (45), warga Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep melaporkan rekan bisnisnya AJ (48) atas dugaan perusakan kandan dan pencurian ayam miliknya. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp 350 juta.
Tuhas mengaku kandang ayam miliknya dirusak oleh terlapor saat dirinya sedang berada di kota Sumenep. Ia mendapat kabar perusakan itu dari tetangganya. Setelah itu, Tuhas meminta temannya untuk mengecek kebenarannya.
“Saya saat itu berada di Sumenep dan dikasih kabar sama tetangga kalau kandang saya dirusak oleh AJ (48). Dan saya meminta kedua teman saya untuk mengecek ke lokasi apa benar ada perusakan. Ternyata sampai di lokasi ke dua teman saya membenarkan kalau ada perusakan,” katanya dihubungi melalui telepon, Kamis (30/04/2020).
Dikabari teman kandang dirusak
Menurut Tuhas, informasi yang didapat dari kedua temannya jika perusakan tersebut dilakukan oleh orang atas perintah terlapor AJ. “Teman saya yang saya mintai tolong tersebut, bertanya kepada orang yang melakukan perusakan dan orang yang melakukan perusakan mengatakan kalau itu disuruh saudara AJ,” ujarnya.
Kapolsek Pragaan Iptu A Supriyadi membenarkan dan saat ini laporan itu masih dalam penyelidikan. “Saat ini kami sudah memanggil sekitar empat orang untuk di mintai keterangan, guna kepentingan penyelidikan,” katanya.
Pelapor hendak jual ayam terlapor
Menurut Supriyadi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/4/2020) lalu. Hubungan antara pelapor dengan terlapor merupakan rekan bisnis ayam petelur. Bermula saat terlapor mengunjungi rumah pelapor, ayam yang dititipkan hendak dijual Tuhas.
AJ pun marah dan kesal lalu memaksa meminta kunci kandang ayam dan mengangkut ayam miliknya dengan menggunakan pikap berikut dengan pakan ayam beserta telur yang berada di kandang tersebut. “Jumlah ada sekitar 700 ekor ayam yang diangkut,” ujarnya.
Polisi selidiki kepemilikan kandang
Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga menyelediki terkait kepemilikan kandang ayam tersebut. Untuk dugaan sementara, kandang ayam tersebut bukan hak milik pelapor.
“Masih mengumpulkan keterangan, untuk mengetahui kepemilikan kandang ayam tersebut, apakah milik pelapor atau bukan?. Kalau memang barang itu miliknya pelapor ya kita dalami lagi,” imbuhnya.
Editor: Hafid