KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Di tengah suasana lebaran idulfitri 1441 hijriah, masih saja melakukan perbuatan maksiat. Buktinya, didapati dua pasangan muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan asusila di kamar kos-kosan.
Masing-masing, RA (17), perempuan, warga Desa Ngreco Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri; RTH (16), perempuan, warga Desa Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri; MNI (20), laki-laki, asal Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan dan HS (22) laki-laki, warga Jalan Watulumpang, Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengungkapkan, dua pasang bukan suami istri itu digerebek warga bersama tiga pilar Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri disebuah kos-kosan di gang makam Kelurahan setempat pada Minggu malam (24/5/2020) sekitar jam 20.30 Wib.
“Mereka digrebek oleh warga bersama Ketua RT, RW, dan tiga pilar Kelurahan Bangsal,” kata Nur Khamid dikonfirmasi.
Menurut Nur Khamid, warga resah dengan adanya kos rumah kos yang terindikasi digunakan tindak asusila. Saat digerebek, dua pasang itu sedang berada didalam kamar dengan pintu tertutup. Dugaan kuat, mereka sedang melakukan perbuatan tak senonoh atau mesum. Ketika diinterogasi, mereka tidak bisa menunjukkan surat sebagai pasangan suami istri.
“Setelah ada aduan masyarakat, anggota kami langsung menuju lokasi dan membawanya ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Nur Khamid menambahkan, hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan dan pendataan. Setelah itu, masing-masing keluarga akan dipanggil untuk dilakukan penyerahan guna pembinaan lebih lanjut.
“Penghuni kos disitu campur. Pemilik atau pengelola kos jaga kita panggil untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kos,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin