66 Perjalanan KA Melintas di Daop 7 Madiun Dibatalkan

MADIUN (Jurnaljatim.com) – Sebanyak 66 perjalanan kereta api (KA) yang melintas di wilayah kembali dibatalkan. Pembatalan dilakukan untuk mempercepat memutus penyebaran Virus Desase 2019 ().

Manager Humas PT KAI Madiun Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, di wilayah Daop 7 Madiun ada 8 perjalanan KA jarak jauh dan menengan yang dibatalkan. Yakni relasi Jombang – Pasarsenen; KA Anjasmoro relasi Pasarsenen – Jombang.

Berikutnya KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen; KA Singasari relasi Pasarsenen – Blitar; KA Brantas relasi Blitar – Pasarsenen; KA Brantas relasi Pasarsenen – Blitar; KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong dan KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar.

“Sedangkan KA-KA dari Daop lain yang melintas di Daop 7 Madiun dan ikut diperpanjang pembatalnya berjumlah 40 Perjalanan KA jarak jauh dan menengah, serta 18 perjalanan KA lokal Dhoho dan Penataran atau jika ditotal semua ada 66 perjalanan KA yang dibatalkan,” jelas Ixfan.

“Perpanjangan pembatalan perjalanan diberlakukan mulai 01 hingga 30 Juni 2020. Tujuannya untuk mencegah meluasnya penyebaran ,” sambung Ixfan.

Namun demikian, PT KAI sesuai intruksi pemerintah per tanggal 12 Mei 2020 telah menyelenggarakan empat perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) melintas di Daop 7 madiun yaitu KLB relasi Gambir -Madiun- Surabaya PP dan KLB relasi Bandung – Madiun – Surabaya PP.

“Sesuai Surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid -19 no 4 th 2020 dan telah diperbaharui dengan Surat edaran nomer 5 tahun 2020 bahwa pelayanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) diberikan kepada calon penumpang yang dikecualikan, atau harus memenuhi persyaratan khusus,” tuturnya.

Ixfan menambahkan, mulai tanggal 01 – 26 Mei 2020 ada sekitar 6.121 calon penumpang yang telah dibatalkan. Sebagai konsekuensinya PT Madiun mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen tidak termasuk biaya pesan. Guna mencegah terjadinya orang di loket, Ixfan mengimbau calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket bisa langsung menggunakan sistem .


Editor: Hafid