Polemik Rangkap Jabatan, DPRD Sumenep Panggil Komisioner KIP

SUMENEP () – Komisi I Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, memanggil Komisi Publik (KIP) setempat untuk mengklarifikasi munculnya dugaan rangkap salah seorang Komisioner KIP. Pemanggilan itu sekaligus sebagai tindaklanjut dari surat dari Polres Sumenep ke DPRD setempat.

“Rapat dengan KIP, sifatnya yang pertama menindaklanjuti surat yang masuk ke komisi I dari Kapolres berkaitan dengan permintaan klarifikasi salah seorang Komisioner KIP, yang diduga rangkap jabatan sebagai advokat di Kabupaten Sumenep,” Ujar Irwan Hayat, anggota Komisi I DPRD Sumenep kepada awak media, Kamis (23/4/2020).

Irwan mengatakan, pemanggilan komisioner KIP tersebut, diatur dalam undang-undang legislatif yakni UU Nomer 2 tahun 2018, pasal 73 tentang MD3. “Sebagaimana amanat undang-undang, apabila ada surat yang masuk, aspirasi yang masuk kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti,” tegas tersebut.

Klarifikasi regulasi di KIP

Ketua komisoner , Mohammad Rasyid, mnegatakan rapat itu hanya klarifikasi mengenai aspek-aspek legalitas atau peraturan yang berkaitan dengan Komisi Informasi, termasuk berkaitan dengan kode etik komisi informasi yang diatur didalam peraturan Komisi Informasi Pusat nomer 2 tahun 2013 tentang kode etik komisi infomasi.

“Klarifikasi terkait aturan yang ada di komisi informasi itu saja, tidak sampai pada perkara yang lain, jadi kami punya regulasi, kami menjelaskan regulasi yang ada di komisi informasi kepada komisi I DPRD, itu saja,” jelasnya.

Muncul polemik rangkap jabatan

Sebelumnya sempat beredar kabar dan berpolemik, adanya seorang komisoner KIP Sumenep diduga melakukan pelanggaran kode etik karena rangkap jabatan yakni berprofesi sebagai advokat. Menurut Rasyidi, secara aturan di komisi informasi, yang dilarang rangkap jabatan apabila di lembaga yang berbadan publik.

“Kami sudah menyampaikan berulang-ulang bahwa komisi informasi, komisioner itu tidak boleh rangkap jabatan dengan badan publik lainnya, dan sudah menjelaskan ke komisi I semua sudah clear,” ujarnya.

Yang dimaksud dengan badan publik, menurut pasal 1 angka 3 UU KIP, berbunyi badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), atau organisasi non sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”

Dewan panggil asosiasi advokat

Irwan Hayat menambahkan, komisi I akan terus melakukan kajian terhadap pelemik yang sedang terjadi, dan akan memanggil sejumlah pihak termasuk asosiasi advokat yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Kami akan melakukan kajian-kajian terhadap persoalan ini, kami juga hendak mengundang dari asosiasi adavokat di mana yang bersangkutan memiliki kartu le anggotaan, sedang kami lacak apakah kemudian ada di atau organisasi advokat yang lain,” tutupnya.


Editor: Azriel