JOMBANG, Jurnal Jatim – Seorang penghulu di Jombang mengenakan jas hujan dan helm saat memberikan layanan nikah kepada calon pengantin yang sudah terdaftar. Penghulu itu adalah Fatkul Hidayat dari KUA (kantor urusan agama) Kecamatan Kesamben, Jombang.
“Kalau protokol layanan nikah disaat wabah corona, ya pakai APD lengkap di antaranya pakai baju, masker, maupun sarung tangan,” ujar Fatkul kepada Jurnaljatim.com, Selasa (7/4/2020).
Nikahkan dua calon pengantin
Ia menceritakan, pada pada Minggu (5/4/2020), menikahkan dua pasangan calon pengantin di KUA Kesamben, Jombang. Yakni, pasangan Irham Rosyadi dengan perempuan Fika Putri Lestari. Keduanya dari Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben. Dan pasangan Heri Suprianto warga dari Plosorejo, Desa Johowinong, kecamatan Mojoagung dengan perempuan Yunita Retno Sari dari Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
“Berdasarkan aturan dari Kemenag RI, mulai 1 April 2020, akad nikah di tengah darurat corona dilakukan di kantor KUA,” jelasnya.
Pakai jas hujan dan helm
Fatkul menyampaikan, saat menikahkan dua calon pengantin tersebut, ia memakai jas hujan dan helm sebagai penutup kepala layaknya astronot yang hendak pergi ke antariksa. Ia tidak menutupi tubuhnya tidak dengan pakaian hazmat seperti tenaga medis yang menangani pasien corona. Alasannya, masih mencari dan belum mendapatkan.
“Namanya darurat, ya pakai dulu jas dan helm untuk pelindung diri dan Insyaallah aman dari virus corona,” imbuh Kepala KUA Kesamben tersebut.
Selain memakai APD, lanjut Fatkul calon pengantin diwajibkan cuci tangan menggunakan hand sanitizer, serta memakai sarung tangan dan masker. Tidak hanya itu, keluarga juga dibatasi dan duduknya juga tidak berdekatan (physical distancing).
Ikrar akad nikah dengan tongkat
Dalam pengucapan ikrar akad nikah, calon pengantin laki-laki tidak berjabat tangan dengan penghulu. Namun, memegang tongkat yang masing-masing memegang ujungnya. Usai mengucapkan kalimat ijab, Fatkul menggerakkan tongkat dan langsung dijawab oleh calon pengantin.
“Penggunaan tongkat ini sebagai upaya lahiriah untuk mencegah penyebaran corona, tapi tidak mengurangi makna pernikahan itu sendiri,”ujarnya.
Jabat tangan bukan syarat wajib
Terpisah, Kasi bimbingan masyarakat islam Kemenag Jombang, Ilham Rohim mengatakan, berjabat tangan itu bukan rukun daripada nikah. Syarat sahnya nikah itu ada lima rukun yang harus dipenuhi, pertama ada calon suami dan calon istri, ada wali, kemudian dua orang saksi dan ada ijab kabul.
“Walaupun tidak berjabat tangan, yang penting dalam satu majelis itu antar muka dengan rukun lima itu terpenuhi maka akad nikahnya itu sah,” jelas dia.
Media dengan menggunakan tali, tongkat dan lainnya, ada pendapat bahwa ijab itu harus muttasil, yang artinya pihak yang melakukan akad dengan kabul (menerima) harus sambung tidak terpisah terjedah dengan keadaan lain.
“Jadi, itu dilakukan karena KUA hati-hati dan menerapkan physical distancing,” ujar Ilham dihubungi Jurnaljatim.com.
Editor: Hafid