MADIUN (Jurnaljatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya tol KM 642.200 jalur B Tol Nganjuk – Madiun. Pengemudi mobil grandmax atasnama Irawan (34) warga Betro Timur, RT 01 RW 02, Deda Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, tewas di tempat.
Informasi yang didapat, kecelakaan yang merenggut nyawa sopir Grand Max nopol L 8797 GD tersebut, terjadi pada Sabtu dini hari (4/4/2020) jam 02.19 Wib. Mobil Grand max tersebut menabrak belakang truk yang melaju searah di belakangnya.
“Sopir Grand max meninggal di lokasi dengan luka parah dibagian kepalanya,” kata Kompol Dwi Sumrahadi, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.
Kecelakaan tabrak belang itu bermula, kendaraan Grand Max melaju dari arah timur ke barat dilajur lambat dengan kecepatan 100 Km/jam. tepat di TKP KM 642.200 B, kendaran menabrak kendaraan truk nopol AA 1567 NF yang ada di depannya. Truk itu dikemudikan Purwanto (48) warga Selopuro, Kecamatan Pitu, RT 02 RW 03, Kabupaten Ngawi.
“Dari hasil olah TKP, diduga pengemudi mengantuk sehingga mobilnya menabrak truk yang ada di depannya,” ujarnya.
Editor: Hafid