Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Madiun Dicokok, Sita 3.023 Butir Dobel L

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepolisian resor Jombang kembali meringkus pengedar Narkotika sabu dan pil . Empat orang dibekuk tanpa perlawanan. Tiga pelaku tangkapan dari Satresnarkoba, sedangkan saty pelaku ditangkap oleh Bareng, Jombang.

Kasatresnarkoba, Polres Jombang, tiga pengedar narkoba yang ditangkap yakni Moh Sigit Widodo (26), Masdal Khusaini alias Idal (22) dan MAB (18). Ketiganya tercatat sebagai warga Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang.

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka 3.023 butir pil dobel L,” ujar Mukid ditemui Jurnaljatim.com di kantornya, Sabtu (7/3/2020).

Mantan Kasatresnarkoba Polres ini menjelaskan, dalam pemeriksaan, ketiga pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau yang dikendalikan oleh seseorang di Madiun.

“Pengakuannya begitu, dikendalikan oleh seseorang yang ada di Lapas Madiun. Ini masih kita telusuri,” jelas Mukid.

Pengedar Sabu Candra Dianto alias Damen. (Istimewa)

Selain menangkap pengedar pil koplo. Polsek Bareng Jombang juga mencokok sopir yang selama ini nyambi mengedarkan sabu. Sopir itu bernama Candra Dianto alias Damen (29) warga jalan Gotong royong Dusun Catak Gayam utara Raden Patah RT 002/RW 005 Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno .

“Tersangka kita sergap di Balai Tani Desa Banjaragung Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang,”kata Kapolsek Bareng M Kasah.

Barang bukti yang diamankan 4,01 gram sabu yang dikemas dalam pecahan plastik klip, seperangkat alat isap, dan ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba. Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jombang.

Untuk para pengedar pil dobel L, dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka dikenakan dengan Pasal 112 (1) Jo. Pasal 114 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor: Hafid